Kepengurusan ASAPIN
Kepengurusan Asapin terdiri dari 3 (tiga) tingkat :
1. Tingkat Pusat dilaksanakan oleh DPP ASAPIN
2. Tingkat Provinsi dilaksanakan oleh DPW ASAPIN
3. Tingkat Kab/Kota dilaksanakan oleh DPD ASAPIN
Asapin Pusat membuat Garis-Garis Kebijakan Nasional yang bersifat makro (general) untuk diterjemahkan dan dijabarkan oleh Asapin Provinsi sesuai dengan kondisi sosial budaya dan pertimbangan-pertimbangan kearifan lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar