Sabtu, 12 Oktober 2013

Kepengurusan ASAPIN

Kepengurusan Asapin terdiri dari 3 (tiga) tingkat :

1. Tingkat Pusat dilaksanakan oleh DPP ASAPIN

2. Tingkat Provinsi dilaksanakan oleh DPW ASAPIN

3. Tingkat Kab/Kota dilaksanakan oleh DPD ASAPIN

Asapin Pusat membuat Garis-Garis Kebijakan Nasional yang bersifat makro (general) untuk diterjemahkan dan dijabarkan oleh Asapin Provinsi sesuai dengan kondisi sosial budaya dan pertimbangan-pertimbangan kearifan lokal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar